Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Karantina Indonesia

Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia, dijelaskan bahwa Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.

Badan yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada langsung dibawah Presiden RI ini, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Fungsi

1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;

4. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;

5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan

6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.