Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
4. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Struktur OrganisasiBerikut Stuktur Organisasi Badan Karantina Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi1. Koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Karantina Indonesia;
3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
5. koordinasi dan peny'usunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.
Struktur OrganisasiBerikut Stuktur Organisasi Sekretariat Utama berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan.
Deputi Bidang Karantina Hewan menyelenggarakan fungsi1. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;
3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina hewan; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.
Struktur OrganisasiBerikut Stuktur Organisasi Deputi Bidang Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan.
Deputi Bidang Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi1. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina ikan; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.
Struktur OrganisasiBerikut Stuktur Organisasi Deputi Bidang Karantina Ikan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan.
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan menyelenggarakan fungsi1. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.
Struktur OrganisasiBerikut Stuktur Organisasi Deputi Bidang Karantina Tumbuhan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.
Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Inspektorat menyelenggarakan fungsi1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lainnya;
3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan Karantina Indonesia;
4. penyusunan laporan hasil pengawasan;-
5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.
Struktur OrganisasiBerikut Stuktur Organisasi Inspektorat berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pelayanan elektronik, serta pengelolaan teknologi informasi dan jaringan komunikasi'
Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menyelenggarakan fungsi1.penyusunan tata kelola data dan informasi;
2. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data;
3. pelaksanaan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan sistem informasi dan sistem pelayanan elektronik;
4. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi; dan
5. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Struktur OrganisasiBerikut Stuktur Organisasi Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.
Melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyelenggarakan fungsi1. penyusunan program pengembangan kompetensi dan rencana penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
2. koordinasi dan pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, penjaminan mutu, dan pembinaan alumni peserta pelatihan jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
3. penyusunan panduan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan pembinaan jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
4. perencanaan kebutuhan, penyelenggaraan uji kompetensi, penilaian kinerja, sosialisasi, dan informasi jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan;
5. pengembangan kompetensi, asistensi pembinaan, dan pengelolaan organisasi profesi jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan;
6. pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan; dan
7. penyusunan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi.
Struktur OrganisasiBerikut Stuktur Organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.