#SeputarKarantina
Jakarta – Guna memperketat pengawasan keamanan dan mutu pangan, Direktur Standar Karantina Hewan, Kedeputian Bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan audiensi kepada Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Selain itu, kami bermaksud untuk memperkuat sinergi dalam kerjasama dalam pengawasan produk olahan dan registrasi pangan olahan dari luar negeri,” kata WIsnu Wasisa Putra, Direktur Standar KH sekaligus plt Deputi Bidang KH, Barantin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).
Menurut Wisnu, kerjasama ini sejalan dengan aturan perkarantinaan (UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, red) yang mengamanahkan Barantin untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya serta menjamin agar nilai pangan sesuai dengan kriteria keamanan pangan dan kandungan gizi pangan.
Untuk itu sinergi dan koordinasi dengan BPOM selaku instansi pemerintah yang bertugas untuk menjamin obat dan makanan aman, bermutu, dan berdaya saing, yang sejalan dengan tupoksi Barantin harus diperkuat.
”Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Karantina Hewan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilakukan secara terintegrasi,” pungkas Wisnu (*).