Direktur Standard KH, Wisnu Wasisa Menjadi Panelis pada Diskusi Biosekuriti Australian Award

#SeputarKarantina


Jakarta – Australian Awards,  lembaga penghargaan jangka panjang pemerintah Australia menggelar diskusi panel biosekuriti dan mengundang Direktur Standard Bidang Karantina Hewan, Kedeputian Bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia, drh. Wisnu Wasisa Putra selaku panelis.


Diskusi yang digelar paska Pelatihan Biosekuriti ini mengusung tema “Challenge/Next Step of Biosecurity for Humans and Animals Health in Indonesia”


“Membangun biosekuriti nasional menjadi program strategis Barantin untuk menghadapi ancaman potensi tersebarnya penyakit hewan dan spesies invasif yang mengancam keragaman hayati,” kata Wisnu yang sekaligus plt. Deputi Bidang Karantina Hewan, Barantin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).


 Pada kesempatan ini, Wisnu memaparkan tantangan dan langkah Barantin dalam membangun biosekuriti nasional. Hadir  pembicara dari pihak Australia Award,  Professor Ricardo Soares Magalhaes and Professor Simon Reid dari  Universitas Queensland.


Sebagai informasi, biosekuriti adalah tindakan yang dilakukan untuk memutus rantai masuknya agen penyakit dan penyebaran penyakit. Dalam bidang karantina hewan, biosekuriti adalah semua tindakan pertahanan pertama untuk pengendalian wabah dan dilakukan untuk mencegah semua kemungkinan penularan sehingga rantai penyebaran penyakit dapat diminimalkan. 


Penerapan biosekuriti bertujuan untuk mencegah semua kemungkinan  penularan dan penyebaran penyakit.

Penguatan penerapan biosekuriti menjadi penting untuk dilakukan mengingat banyaknya penyakit hewan yang mengancam kesehatan hewan dan keamanan pangan NKRI. Antara lain seperti Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), African Swine Fever (ASF), dan lainnya yang dapat menyebabkan tingginya kerugian ekonomi akibat kematian ternak.   


Ancaman perkarantinaan yang dapat menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya alam hayati tanah air dapat muncul melalui perdagangan global,  ilegal, dan online, serta serangan hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).


“Selain itu  gangguan keamanan dan sosial ekonomi seperti bio-terorisme, agro-crime, agro-terorisme dan bio-weapon juga merupakan bentuk ancaman terhadap perkarantinaan Indonesia yang perlu diantisipasi bersama melalui sistem biosekuriti yang kuat,” tutup Wisnu (*).