FAQ

Frequently Ask Questioned

Sesuai dengan Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pengertian Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai dengan Undang Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 7 : Penyelenggaraan Karantina ditujukan untuk: Mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yangbtidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu; Mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan Mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap Persyaratan Karantina merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 sebagai berikut : Pasal 86 Setiap Orang yang MELAKUKAN IMPORTASI MP dan melanggar pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 87 Setiap Orang yang MELAKUKAN EKSPORTASI MP dan melanggar pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 88 Setiap Orang yang MELAKUKAN LALU LINTAS MP ANTAR AREA dan melanggar pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 89 Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 90 Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 91 Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Menurut Undang Undang No. 21 Tahun 2019, seluruh komoditas yang dilalulintaskan baik ekspor/impor maupun antar area wajib untuk Lapor Karantina.

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan, Ikan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P).

Penyakit Hewan, Ikan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian flora dan fauna penyakit hewan dan hama tumbuhan itu biasa berbahaya bagi manusia (zoonosis). Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura.

Lapor Karantina dapat dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, seperti : Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat dengan alamat Jl. Raya Pelabuhan Lembar No.9, Lombok Barat - Nusa Tenggara Barat, Telp (0370) 681036).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia.